"Kalau gubernur tidak mengakui hasil keputusan paripurna, itu bukan wilayah gubernur. Ini wilayah DPRD. Jadi gubernur atau wakil gubernur tidak punya hak untuk menilai sebuah agenda di DPRD," kata Sarkowi, dihubungi Selasa (16/11/2021).
Menurut Sarkowi, proses pergantian pucuk pimpinan dewan di Karang Paci, seluruhnya menjadi agenda internal kedewanan.
Untuk itu, Gubernur Kaltim diminta menjalankan tugas administrasi sesuai fungsi wakil pemerintah pusat di daerah.
"Tidak boleh dia (Gubernur Kaltim) masuk, mencampuri masalah yang ada di DPRD," tegasnya.
"Ketika gubernur menerima surat dari sekretariat dewan, lihat proses yang ada, kewenangan gubernur apa, tugas gubernur apa. Itu laksanakan secara administrasi dong," sambungnya.
Dalam waktu dekat, sekretariat dewan akan menyampaikan surat ke Gubernur Kaltim, untuk diteruskan ke Mendagri.
Sarkowi dengan tegas meminta Isran Noor, tidak menghalang-halangi pergantian Ketua DPRD Kaltim, yang telah menjadi kesepakatan paripurna dewan.
"Saya minta gubernur tidak masuk dalam urusan-urusan yang menjadi urusan DPRD," pungkasnya. (*)