Sabtu, 4 Mei 2024

Berita Pemprov Kaltim

Pergub 71/2013 Tak Akan Direvisi, Kepala Dinas PUPR Kaltim Sebut Sesuai Aturan Perpres

Kamis, 28 April 2022 19:48

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda

"Kalau pergub itu penjelasan atau tindak lanjut dari Perpres dan Perlem mengenai pengadaan barang jasa, kalau mekanismenya sudah benar," pungkasnya.

Lebih lanjut Aji Firnanda mengatakan bahwa berdasrkan Perpres 16/2018, kontraktor masih diberi kesempatan menyelesaikan keterlambatan proyek dengan diberikan denda.

"Kalau ada keterlambatan kontraktor berhak dapat kesempatan sepanjang dianggap mampu tapi dengan denda," tegasnya.

Jika langsung diputus ditakutkan nantinya proyek tersebut akan diisi banyak kontaktor. Ditakutkan proyek tersebut tidak selesai.

"Sepanjang dikenakan sanksi seperti yang diatur seperti peraturan itu, seperti denda satu hari 1000/mil, terus maksimalnya 5 persen. Sepanjang sudah dikenakan denda seperti itu sesuai saja," ujarnya.

(Advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal