VONIS.ID - Mahkamah Konstitusi menegaskan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku juga untuk pimpinan KPK saat ini.
MK meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan perpanjang jabatan pimpinan KPK.
"Dalam konteks perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi 5 tahun, maka sebagai konsekuensi yuridis sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini, dalam hal Presiden belum menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka seharusnya Presiden segera menerbitkan surat keputusan dimaksud," ucap Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan MP Sitompul, dikutip dari detik.com.
Hakim Manahan mengatakan surat itu dimaksud agar pimpinan KPK saat ini mendapat kepastian hukum.
Selain itu, Presiden berarti menjalankan putusan MK.
Dengan demikian, bagi masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sebagaimana didalilkan para pemohon.
Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat rekrutmen KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden dan DPR.
Menurutnya, jika dilakukan dua kali, akan menimbulkan konsekuensi logis periodisasi.
(redaksi)