VONIS.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons peralihan penanganan perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero) dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
MAKI meminta KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang terkait perkara korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina tersebut.
“Untuk mengejar seluruh aliran dana dan kemudian dalam rangka mengembalikan kerugian negara sekitar Rp2,2 triliun tadi jadi harus dikenakan pasal pencucian uang ” kata Boyamin dilansir dari kompas.tv.
Bukan hanya itu, MAKI juga inginkan KPK tidak hanya memproses orang-orang di internal Pertamina, tapi juga pihak eksternal.
Sebab, MAKI menduga ada oknum lain dari eksternal Pertamina yang mendapatkan keuntungan dari pembelian LNG dari Mozambik.
“Saya menduga ada oknum pejabat yang ikut mengatur dan juga ikut menikmati hasil dari dugaan korupsi perkara ini ”ujarnya.
Munurut MAKI, KPK harus bekerja menyentuh semua aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG.
“Artinya dugaan kerugian negara harus menyentuh dua aspek, satu tentang dugaan kerugian transaksi jual belinya sekitar Rp2 triliun” jelasnya.
Boyamin lebih lanjut menegaskan akan mengajukan praperadilan, jika KPK tidak memproses dua kerugian dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
Hal itu Boyamin Saiman dilakukan sebagai bentuk pengawalan dalam perkara ini.
“Kalau nanti kemudian KPK hanya memproses salah satu dari kerugian maka saya akan melakukan gugatan sebagai bentuk pengawalan gugatan praperadilan,” pungkas Boyamin.
Tidak hanya itu, Boyamin juga menekankan kepada KPK untuk bekerja cepat menetapkan tersangka dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG ini.
Mengingat proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung sudah pada tahap penyidikan. (tim redaksi)