Senin, 6 Mei 2024

Advertorial Kominfo Kaltim

Peroleh Nilai 59,49 poin, Pemprov Usulkan Agar RTRW Kaltim Direvisi

Kamis, 1 September 2022 12:34

BERI PENJELASAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan/ Foto: pojoknegeri.com

VONIS.ID - Pemprov Kaltim mengusulkan agar RTRW tahun 2016-2036 direvisi dengan dasar adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu diungkapkan saat Pemprov Kaltim memaparkan nota penjelasan Raperda RTRW Kaltim, tahun 2022 - 2042 kepada DPRD Kaltim.

Dalam nota penjelasan itu Pemprov Kaltim mengusulkan revisi terhadap RTRW Kaltim, tahun 2016-2036.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah memaparkan hasil penilaian evaluasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan BPN, memberikan nilai kepada RTRW Kaltim sebesar 59,49 poin.

"Itu dari tim teknisnya (Kementerian ATR dan BPN). Itu mengindikasikan layak dilakukan perbaikan RTRW Kaltim," kata Diddy, ditemui Kamis (1/9/2022).

Meski begitu faktor utama rencana revisi RTRW berkaitan dengan penyesuaian konsep Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Indikator dasar perbaikan itu adanya IKN. Jadi pusat sudah mau merubah simpul terutama transportasi," paparnya.

Terkait apakah luasan daerah Kaltim, yang masuk IKN akan dihapus dari RTRW Bumi Mulawarman, Diddy menegaskan tidak akan dihapus, namun tetap ada penyesuaian.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal