Kamis, 28 Maret 2024

Berita Pemprov Kaltim

Perusahaan PKP2B di Kaltim Salurkan Dana CSR ke Luar Daerah, Dinas ESDM Jadwalkan Panggil Seluruh Anggota Forum CSR

Jumat, 13 Mei 2022 14:29

MENJELASKAN: Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny saat diwawancara

"Sudah ada aturannya di Permen, untuk memprioritaskan ring satu. Jumlah, informasi CSR tidak semua lapor kalau pun lapor tidak lengkap," ujarnya.

Hal ini juga turut mendapatkan tanggapan dari Dinas ESDM Kaltim.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny mengatakan bakal mengawal permen ESDM tentang CSR.

"Dalam Keputusan Menteri ESDM Nonor 1824 Tahun 2018, serta Permen ESDM Nomor 25 dan 26 Tahun 2018. Jika perusahaan pertambang tidak ikut melaksanakan CSR maka mereka akan kena sanksi," kata Christianus Benny, dikonfirmasi Jumat (13/5/2022).

Menurut Benny, pemilik PKP2B dalam menyalurkan dana CSR, mesti memprioritaskan ring 1 dan 2 lokasi kegiatan perusahaan tersebut.

Bahkan, Pemprov Kaltim telah membuat blue print sebagai pedoman PPM tambang se-Kaltim menyesuaikan target-target di RPJMD Kaltim.

"Perda CSR Kaltim ada, Pergub tentang tanggung jawab sosial juga ada. Sudah lengkap tinggal aplikasi-nya di lapangan," pungkasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal