"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.
Sumaryono menyampaikan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala korban yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ucap Sumaryono.
Terkait motif penganiayaan, dia menuturkan, masih terus didalami termasuk kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.
"Motif masih didalami, ini berkisar terkait motif asmara," ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya beserta ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.
Tersangka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Sumut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken Admiral.
Usai tiba, Aditya dan ayahnya langsung menuju ke ruang penyidik dengan kawalan seorang polisi berpakaian lengkap.
Kronologi kejadian
Berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang beredar di media sosial, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.
Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian tersangka langsung melayangkan tinjunya kepada korban.
Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun teman-teman tersangka berusaha mengadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah.