IMG-LOGO
Home Kriminal Petani di Kukar Cabuli Anak di Bawah Umur di Sebuah Mess Perusahaan
kriminal | umum

Petani di Kukar Cabuli Anak di Bawah Umur di Sebuah Mess Perusahaan

oleh Alamin - 24 Februari 2024 09:06 WITA

Petani di Kukar Cabuli Anak di Bawah Umur di Sebuah Mess Perusahaan

VONIS.ID, KUKAR – Seorang petani bernama AWT (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara karena diduga melakukan ti...

IMG
AWT yang diamankan jajaran Polsek Muara Muntai, Kukar karena melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. (IST)

VONIS.ID, KUKAR – Seorang petani bernama AWT (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara karena diduga melakukan tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AWT mengaku sudah tiga kali memperkosa korban di tempat yang berbeda.

“AWT melakukan aksi bejatnya itu di Mess Perumahan Fajar Asri G 2 Trambesi PT JMS tepatnya di RT 007 Desa Kayu Batu Kecamatan Muara Muntai,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Wahid, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari warga bahwa AWT pernah terlihat masuk ke rumahnya lewat pintu belakang. Kemudian, pihak security PT JMS menangkap AWT dan membawanya ke Pos Security.

“Di sana, AWT mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban dengan waktu yang berbeda,” ujar Wahid.

Korban sendiri mengaku sempat menolak ajakan AWT, namun tidak berhasil. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, AWT sudah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Berita terkait