Jumat, 26 April 2024

Upodate Kasus di KPK

Petinggi Summarecon Agung Dipanggil KPK, Kasus Dugaan Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta

Senin, 20 Juni 2022 18:2

MENJELASKAN - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri/ Foto: IST

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, pada 2 Juli, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal