“Artinya kan sudah merugikan negara. Karena uang itu berasal dari ABPD (pasti membuat kerugian negara), dan di situ juga ada penyalahgunaan kewenangan tentang penggunaan uang tersebut,” tambahnya.
Dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 10,7 miliar, Buyung menduga kalau ada pemakluman dari putusan hukum yang diberi majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim. Terlebih mengingat Wendy bukanlah satu-satunya orang yang terseret dalam kasus tersebut.
Dengan analogi tersebut, maka sangat memungkinkan kalau Wendy merupakan salah satu aktor dari rangkaian besar kasus korupsi tersebut. Sehingga jika, terpidana lain sudah diputus bersalah, maka Wendy otomatis juga masuk di dalamnya.
“Ini harus jadi perhatian lembaga pengawas yang bisa betul-betul menjaga personatika hakim. Ini seharusnya menjadi perhatian publik. Yang mengawas di pengadilan juga harusnya melihat putusan ini,” tekannya..
Dengan putusan yang berbeda dari pengadilan tingkat I dan pengadilan tinggi ini, Buyung tak menampik jika ke depan masyarakat akan semakin mini kepercayaan terhadap proses peradilan yang ada di Indonesia.
“Kita juga tidak akan percaya dengan putusan-putusan begini. Ini semakin tidak bertaring. Seharusnya mereka itu dibebastugaskan (Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim). Apalagi ini kasus tipikor,” tekannya lagi.
Diakhir, Buyung juga mengutarakan jika putusan bebas tersebut diduga kuat karena hakim dan terpidana bermain mata.
“Tentunya juga putusan ini menjadi tanda tanya, ada apa hakim di pengadilan tinggi kaltim dengan Wendy ini. Dan seharusnya hakim yang mengadili kasus ini turut diperiksa. Dan ini harus menjadi perhatian publik,” tukasnya.