Kamis, 19 September 2024

Polda Kaltara Ciduk 3 Kurir Narkoba dan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu Asal Malaysia

Selasa, 13 Agustus 2024 18:21

Polda Kaltara saat merilis pengungkapan sabu kurang lebih 42 kilogram asal Malaysia. (IST)

VONIS.ID, BULUNGAN – Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram yang berasal dari Malaysia.

Dalam operasi ini, tiga pria yang diduga sebagai kurir, berinisial MLS (41), I, dan A, berhasil diamankan. Ketiga kurir tersebut diduga akan mengedarkan barang haram itu ke Samarinda dan Parepare.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Erlin Tangjaya, dalam konferensi pers bersama penggantinya, Kombes Rony Trimenjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi terpisah tersebut mencapai 42 kilogram sabu.

"Kami berhasil menyita 42 kilogram sabu dari dua kasus berbeda dengan tiga tersangka yang berhasil kami tangkap," ungkap Kombes Erlin, dikutip Selasa (13/8/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.

Pada Sabtu (27/7/2024) lalu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan MLS di Jalan Poros Trans Kaltara, Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.

"Tersangka MLS ditangkap saat mengambil dua tas di samping sebuah rumah. Saat diperiksa, tas tersebut berisi 15 bungkus sabu dengan berat total 15 kilogram, yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau," jelasnya.

Dari hasil interogasi, MLS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang bandar berinisial J, yang kini berstatus buronan (DPO). Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Samarinda menggunakan mobil rental.

MLS dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.

Pada operasi berikutnya, yang berlangsung pada Senin (5/8/2024), polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, I dan A, di Jalan Poros Tanjung Selor Berau, KM 06, Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 27 kilogram sabu.

“Operasi ini juga berdasarkan laporan masyarakat. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan dan pelaku, tim kami menghentikan kendaraan yang dicurigai dan menemukan 27 bungkus plastik berisi sabu di dalamnya,” beber Kombes Erlin.

Kedua tersangka, I dan A, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Malinau. Sabu tersebut rencananya akan didistribusikan ke Samarinda dan Parepare dengan imbalan sebesar Rp 405 juta.

"Sebanyak 9 bungkus sabu akan dibawa ke Samarinda dan diserahkan kepada seseorang berinisial H, sementara 18 bungkus lainnya akan dikirim ke Parepare untuk diserahkan kepada C. Saat ini, H dan C sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," lanjutnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Kaltara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman paling berat, yakni hukuman mati.

“Para tersangka terancam hukuman mati atas perbuatannya,” tutup Kombes Erlin. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal