Irjen Daniel menjelaskan, pengembalian kembali Kombes Teguh Triwantoro berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.
Kapolda menegaskan pula bahwa kebijakan terhadap Kombes Teguh Triwantoro bukan pencopotan, melainkan pemberhentian sementara sehingga dapat diaktifkan kembali.
Dasar pemberhentian tersebut tutur Kapolda, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
Setelah diberhentikan sementara, dilanjutkan audit dengan tujuan tertentu atau ADTT yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Kasmudi.
"Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes teguh Triwantoro," tutur Kapolda.
Dalam konferensi pers terkait penyampaian pengembalian kembali jabatan Kombes Teguh Triwantoro, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya didampingi Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn.) Benny Josua Mamoto.
Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa Kompolnas hadir ke Polda diutus Ketua Kompolnas dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud Md untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani Polda Kaltara.