Sabtu, 23 November 2024

Polisi Selidiki Dugaan Penghinaan Ibu Negara tanpa Ada Laporan, Bisa Dilakukan?

Minggu, 20 November 2022 17:23

KOLASE - Kolase Kharisma Jati dan postingan Twitter/ Foto: Jatim Network

VONIS.ID -  Kasus dugaan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Jokowi saat ini ramai dibahas di media sosial, khususnya Twitter

Terkait itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap akun Twitter @KoprofilJati.

Akun Twitter tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap ibu negara, Iriawan Jokowi.

Menjadi pertanyaan, siapa yang melaporkan @KoprofilJati sehingga Bareskrim Polri bergerak melakukan penyelidikan?

Menjawab itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, segala sesuatu yang diduga mengandung unsur pidana, pasti diselidiki polisi.

"Setiap kejadian yang diduga ada unsur tindak pidana, pasti kepolisian akan melakukan penyelidikan," ujar Vivid dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Vivid mengatakan, hingga saat ini, belum ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan, baik model A maupun model B.

Sebagai informasi, LP model B diterbitkan berdasarkan laporan masyarakat, sementara LP model A diterbitkan langsung oleh polisi.

Adapun Vivid menyampaikan polisi sudah mengantongi identitas pemilik akun @KoprofilJati.

"Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," ucapnya.

Sebelumnya, Vivid menyebut pihaknya sudah menemukan unsur pidana dari unggahan @KoprofilJati itu.

"Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya," kata Vivid.

(redaksi)

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal