"Jadi dari jam 11 malam, dia (Ferry) ini chat-chatan terus dengan yang di dalam (Boby) sampai jam 4 subuh.
Setelah beli (sabu) baru dia (Ferry) ini beli nasi kuning. Dan sabunya dia yang masukan ke dalam situ," jelas polisi berpangkat balok dua emas itu.
Setelah menyiapkan bungkusan nasi kuning berisi sabu tersebut, Ferry yang berprofesi sebagai sopir trabel ditemani rekannya, yakni pria berinisial AN asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) langsung menuju halaman parkir Lapas Klas IIA Samarinda saat pagi harinya. Dan pada Selasa 14 Desember kemarin, aksi Ferry pun diungkap petugas.
"Jadi dari kasus ini, kami periksa enam orang saksi. Dua petugas lapas. Tiga pria yang kami amankan kemarin, (Ferry, HN dan AN) dan WBP (Boby Maulana) ini. Dan dua ini (Boby dan Ferry) yang sudah kami tetapkan tersangka. Sisanya sebagai saksi karena tidak ada keterlibatan sama sekali," urainya.
Kepada petugas, Boby yang merupakan terpidana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan vonis 11 tahun penjara, baru kali pertama melakukan upaya penyelundupan sabu di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.
Diketahui pula, Ferry rupanya juga merupakan seorang mantan WBP Lapas Bontang dengan kasus serupa. Keduanya pun saling kenal di dalam kurungan besi. Namun pada 2021, Ferry mendapatkan kebebasannya sedangkan Boby dipindahkan masa hukumannya di Kota Tepian.
"Ya mereka (Ferry dan Boby) mengakui saling kenal. Dan ngakunya ini baru pertama. Sekarang si WBP (Boby) masih didalam sel pengasingan lapas kami lakukan pemeriksaan di sana, dan yang satunya (Ferry) sudah kami amankan di sini (Rutan Polresta Samarinda). Sekarang kasusnya masih kami dalami terus," pangkasnya. (tim redaksi)