Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti seperti baterai lithium, linggis, mobil pick-up, serta tang besar dan kecil. Kapolres juga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa ada 13 menara BTS yang menjadi sasaran pencurian, dengan sembilan di antaranya berada di wilayah PPU dan empat di wilayah Polres Paser.
Korban dari pencurian ini mencakup beberapa perusahaan dan instansi, seperti PT XL, PT Indosat, Satbrimob Polda Kaltim, Telkomsel, serta Desa Babulu Laut.
Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan adanya unsur perencanaan dan pelaksanaan pada malam hari, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ancaman hukuman tujuh tahun ini diterapkan karena tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan bersama-sama,” tegasnya.
Identitas para pelaku yang ditangkap meliputi RD, RJ, AMD, FR, IF, IM, BI, dan AR, dengan salah satu di antaranya masih di bawah umur.
Pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh pelaku dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan. (tim redaksi)