Jumat, 17 Mei 2024

Polres Tarakan Amankan Dua Wanita dan Satu Pria, Nekat Edarkan Sabu 1 Kilogram Asal Malaysia

Selasa, 1 November 2022 22:16

RILIS KASUS - Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Iptu Dien Fahrur Romadhoni saat merilis kasus dua wanita cantik bersama satu pria yang nekat mengedarkan satu kilogram sabu asal Malaysia/ Foto: IST

VONIS.ID - Kasus peredaran narkoba kembali diungkap jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini. Pada ungkapan kasus itu, pihak kepolisian mengamankan dua wanita cantik dan satu pria dengan barang bukti 1 kilogram sabu asal negeri jiran Malaysia.

Diungkapkan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Iptu Dien Fahrur Romadhoni, kedua wanita cantik itu berinisial TR (20) dan AN (18), sedangkan si pria berinsial MA (47) yang dibekuk petugas pada Senin (24/10/2022) pekan kemarin.

“Pengungkapan kasus narkoba terjadi hari Senin (24/10) pada tiga lokasi yakni di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal,” ucap Kasat Reskoba Iptu Dien saat dikonfirmasi Selasa (1/11/2022).

Lanjut dijelaskannya, ketiga pelaku melakoni aksi pengedaran sabu dengan modus barang bukti dikemas dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dengan berat bersih sebanyak 981,43 gram.

Diuraikan Iptu Dien, kasus pengungkapan bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Semeru sering dijadikan transaksi jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya personil Satreskoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya yang melintas,” imbuhnya.

Pengemudi mobil Agya yang dicurigai itu dengan cepat dibekuk petugas, dan kecurigaan pun terbukti. Dari tangan si pengemudi yang merupakan pelaku berinsial TR itu petugas mulanya mendapati sabu-sabu seberat 37,94 gram dalam plastik bening kecil.

Dari interogasi, TR mengaku mendapatkan kristal putih itu dari pelaku lain berinisial AN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah AN di Jalan Semeru dan menemukan sabu-sabu seberat 943,49 gram dalam lemari pakaian dibungkus dalam tas belanja.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal