"Setelah melapor, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama M Rizal," imbuhnya.
Dari tangan pria 40 tahun itu, polisi mendapatkan barang bukti ponsel milik David Beckham yang dicuri. Seketika, M Rizal pun digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Iptu Dedi lagi, M Rizal saat itu tak lagi bisa mengelak dan mengaku telah mencuri ponsel.
"Pelaku ini memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ngakunya dia di TKP itu cari-cari kos, terus dia lihat HP langsung diambil," terangnya.
Akibat perbuatannya M Rizal pun dipastikan mendekam dalam kurungan bui dengan jeratan Pasal 363 KUHP.
"Sekarang kami masih dalami lagi kasusnya," katanya.
(redaksi)