VONIS.ID - Potret Surya Darmadi alias Apeng.
Surya Darmadi adalah tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Kini, Surya Darmadi, telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia terjerat kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp 78 triliun.
Potretnya pun muncul di media sosial, memakai sandal jepit.
Diketahui, Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin (15/8/2022). Surya Darmadi dijemput oleh tim Kejagung di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa penyidik, Surya Darmadi ditahan Kejagung. Kejagung juga membagikan foto Surya Darmadi saat diperiksa penyidik dan saat ditahan, salah satunya momen Surya Darmadi menggunakan sandal jepit dan rompi tahanan di Rutan Kejagung.
Di foto tersebut, Surya Darmadi memegang papan tulis berwarna putih tertulis namanya dan pasal yang dikenakan, yaitu pasal tindak pidana korupsi. Foto tersebut diambil pada 15 Agustus 2022.
Sebagai informasi, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/2022).
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
(redaksi)