TPPU itu menyangkut penyalahgunaan dana BOS serta pelanggaran terhadap undang-undang Yayasan tentang kepemilikan aset serta penipuan dan pemalsuan.
Tercatat dari 367 rekening Yayasan Al-Zaytun PPATK telah membekukan 145 rekening.
"Dari saya sebagai ketua TPPU (tim pemberantasan tindak pidana pencucian uang) dimana sekretarisnya adalah PPATK.
Nah itu sudah menemukan dugaan tindak pidana dalam dua hal.
Satu, tindak pidana pencucian uang," ungkap Mahfud MD.
Mantan Ketua MK ini mengungkapkan bahwa tindak pidana penculikan uang itu menyangkut, misalnya penyalahgunaan dana BOS yang diberikan oleh pemerintah.
"Kemudian penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap undang-undang Yayasan tentang kepemilikan aset, kemudian penipuan dan pemalsuan, itu sekali lagi dugaan yang sudah kami sampaikan ke Polri," tegasnya.