VONIS.ID, SAMARINDA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Samarinda bersama masyarakat Desa Puan Cepak Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perkebunan Kalimantan Timur jalan MT Haryono untuk menuntut keadilan.
Keadilan yang dimaksud penunjuk rasa ditujukan pada PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) yang dulunya bernama PT Khaleda Agrorima Malindo dan terletak di Muara Kaman, Kukar.
Perusahaan dimaksud diduga belum mengentaskan kewajibannya berupa pembangunan 20 persen kebun bagi masyarakat, atau plasma.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Namun kenyataannya, dari awal perusahaan beroperasi hingga saat ini kata Ketua PMKRI Yohanes Gunardi Karmon, masyarakat Desa Puan Cepak belum mendapatkan hak mereka. Janji pembangunan kebun plasma dari PT KAM hingga berganti menjadi PT MKH tidak pernah direalisasikan.
Perusahaan ini lanjutnya, berada di dua desa Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara yaitu Desa Puan Cepak dan Desa Sedulang.
"Namun, perusahaan hanya memenuhi pembangunan plasma di Desa Sedulang. Sementara di Desa Puan Cepak belum terealisasi sama sekali," ucapnya sesuai aksi.
Persoalan lainnya, pihak perusahaan telah melakukan pinjaman dana ke Bank BPD KaltimTara.
"Katanya dana ini akan dipakai membangun kebun plasma tapi sampai hari ini tidak jelas ke mana rimbanya. Bayangkan, buat perjanjian dari tahun 2009 tapi sampai sekarang (2022) belum terpenuhi," imbuhnya.
Oleh karena permasalahan yang dikeluhkan itu, PMKRI bersama masyarakat berada dalam satu barisan untuk memperjuangkan hak-hak Desa Puan Cepak dari cengkraman perusahaan. Adapun delapan tuntutan yang diajukan pihaknya antara lain :
Pertama, menuntut pertanggungjawaban pengurus Koperasi Perkebunan Sawit Sendawan Sedulang Jaya dan pihak PT MKH agar dapat menjelaskan dana pinjaman dari Bank BPD KaltimTara Cabang Tenggarong.
Kedua, meminta pihak Bank BPD KaltimTara menyampaikan secara jelas peruntukan dana pinjaman yang diberikan kepada perusahaan serta tanggungjawab pembayarannya. Ketiga, menuntut PT MKH membayar sisa hasil usaha terhitung dari tahun 2013-2022 sebesar Rp500 ribu/KK setiap bulannya.
Keempat, menuntut perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat Desa Puan Cepak sesuai aturan pemerintah sebesar 20 persen dari luasan efektif PT MKH, diambil dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada.
Kelima, menuntut perusahaan membayar ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk perkebunan inti PT MKH di Wilayah Desa Puan Cepak. Terutama yang masuk dalam HGU PT MKH seluas kurang lebih 10.000 hektare.
Keenam, menuntut PT MKH menjalankan program CSR yang selama ini belum berjalan dengan baik. Ketujuh, meminta PT MKH mengelola aliran limbah agar tidak mengalir ke Wilayah Sungai Puan Cepak.
"Ketika kami ke sana, ada tiga sungai yang kualitas airnya sudah tercemar dan tidak bisa digunakan lagi," bebernya.
Terakhir, pengunjuk rasa meminta pemerintah dan dewan yang merupakan fungsi pengawasan untuk segera melakukan pemanggilan (mediasi) pada pihak yang terlibat dalam permasalahan ini.
"Selain itu, kita juga minta kepala dinas untuk melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan," sambungnya.
Menanggapi, Ferry Irawan yang merupakan perwakilan masyarakat Desa Puan Cepak membenarkan pernyataan Yohanes. Saat ini, pembangunan plasma belum terealisasi (Nol persen) menimbulkan masyarakat menjadi bimbang. Pasalnya, pemberian plasma diganti dengan limbah atau Minyak Kotor (Miko).
"Ibaratkan pertandingan sepak bola, tidak ada yang kalah ataupun menang atas persoalan ini. Apakah ada peraturan plasma diganti dengan limbah, kalau memang ada kita ingin tahu peraturannya. Tapi jika tidak ada, kami minta hak-hak kami. Bila tidak ada tanggapan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rahmad membeberkan akan melakukan mediasi bersama masyarakat Puan Cepak, PT MKH dan pihak terlibat lainnya.
"Kita akan menjadwalkan mediasi ini. Semuanya harus diselesaikan secara struktur melalui mediasi sesuai dengan prosedur kita," singkatnya. (tim redaksi)