Sabtu, 11 Mei 2024

Berita Pemprov Kaltim

Puluhan IUP Batu Bara Dicabut Berdampak ke Investasi Daerah, DPMPTSP Tindaklanjuti ke Kabupaten/Kota

Selasa, 1 Maret 2022 14:3

ILUSTRASI PERTAMBANGAN - Ilustrasi aktivitas pertambangan/ Foto: Unsplash

VONIS.ID - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia.

34 IUP batu bara di antaranya berasal dari Kaltim.

Pencabutan IUP di Kaltim ini pun disebut berdampak ke iklim investasi.

Puguh Harjanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, mengaku belum bisa menakar berapa takaran dampak pencabutan 34 IUP dengan investasi daerah.

"Sejauh ini menurut saya bisa jadi ada dampak ke iklim investasi. Tapi kami belum bisa menakar berapa banyak kemungkinan itu," kata Puguh, dikonfirmasi Selasa (1/3/2022).

Puguh menyebut, dampak investasi yang ditimbulkan oleh pencabutan IUP, masih bisa ditutupi dengan masih banyaknya izin pertambangan yang berjalan saat ini di Kaltim.

"Karena izin tambang kan juga banyak ya di Kaltim. Untuk data berapa nilai investasi dari 34 perusahaan yang IUP-nya dicabut, saya tidak hapal detailnya," papar Puguh.

"Investasi dalam hal peralatan produksi, mungkin nilai terdampaknya di situ," lanjutnya.

Menindaklanjuti surat resmi pencabutan IUP oleh BKPM, pihak DPMPTSP akan melanjutkan dan berkoordinasi ke kabupaten/kota.

Selanjutnya, kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dan pemantauan aktivitas pertambangan lokasi di mana 34 IUP dicabut itu beroperasi.

Jangan sampai, IUP sudah dicabut pusat, namun masih ada aktivitas pertambangan di lapangan.

"Informasi yang sudah dishare ke kami akan diteruskan ke kabupaten/kota untuk menjadi bahan evaluasi di lapangan, aktivitas di lapangan dimonitor kan begitu," tegasnya. 

(adv/kominfokaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal