Usai Pertemuan, pihak KPK lalu mengaku khilaf dan meminta maaf ke TNI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memahami semestinya penanganan kasus dugaan korupsi Marsekal Henri ditangani oleh Polisi Militer.
Perbedaan pendapat antara KPK dan TNI tentang status tersangka Kepala Basarnas dalam kasus dugaan korupsi akhirnya ditutup oleh permintaan maaf pimpinan KPK.
Permintaan maaf itu disampaikan Johanis Tanak, di kantornya, pada Jumat (28/07/2023) sore.
Saksi FH Unmul Buka Suara
Castro menilai langkah KPK menyerahkan kasus dugaan korupsi ke Puspom TNI merupakan langkah yang sangat keliru.
Menurutnya, permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel.
“Penyerahan proses hukum kepada TNI berpotensi membuka jalan ‘impunitas” bagi Henri dan Afri Budi,” ucap Castro.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 merupakan sistem hukum yang ekslusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan kerap kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.