Sebagai profesi yang dilindungi undang-undang, jelas sikap tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran.
“Pekerjaan wartawan itu dilindungi undang-undang. Jadi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk melakukan intimidasi,” ungkap Rahman.
Kalau memang perlu, Rahman mengaku, akan menyiapkan langkah hukum jika masalah ini terus berlarut.
Menurutnya, oknum guru di sekolah tidak perlu alergi menghadapi wartawan ketika terjadi dugaan permasalahan. Pekerjaan wartawan, lanjutnya, memiliki standar aturan dan etika yang tinggi.
“Sandaran etis dalam bekerja tidak bisa ditawar dalam pekerjaan wartawan. Jadi tidak perlu alergi, apalagi menghindar jika ada wartawan yang ingin menggali informasi,” ungkap Rahman.
Guru juga dilindungi undang-undang dan pasti memahami bagaimana profesi dan etika masing-masing, sehingga sangat disayangkan jika hal ini terjadi.
Masalah ini bermula ketika seorang murid SD di sekolah tersebut diduga mendapatkan intimidasi oleh wali kelasnya.
MF (10), siswi kelas 4B, karena ekonomi dan kurangnya informasi yang didapat, membuatnya tidak dapat mengikuti pembelajaran secara daring dengan alasan tidak memiliki gawai (handphone).
Muhammad Kadir Jailani (28) yang merupakan relawan yang turut mendampingi MF sejak sepekan terakhir, mengaku mendapati murid SD itu dalam kondisi menangis di tepi jalan tak jauh dari sekolah.