Senin, 20 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Reaksi Kuat Ma'ruf Ketika Diberi Uang Rp 500 Juta oleh Ferdy Sambo

Selasa, 10 Januari 2023 9:50

BERI SIMBOL JARI - Kuat Ma'ruf, terdakwan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J saat hadir dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022)/ Foto: IST

VONIS.ID - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memasuki tahap akhir persidangan.

Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan pada sidang itu yakni Kuat Ma'ruf.

Pengakuannya di persidangan tak jarang membuat gelak tawa seisi ruang sidang.

Kali ini, Kuat Ma’ruf mengaku sempat mengira Ferdy Sambo bercanda ketika ia disodorkan amplop putih berisi uang Rp 500 juta tiga hari setelah pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan Kuat Ma’ruf saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Awalnya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyinggung seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi uang, seperti dilansir dari Tempo.

"Saudara sering dikasih uang sama Ferdy Sambo senilai ratusan juta?" tanya Hakim Wahyu.

"Belum pernah Yang Mulia," jawab Kuat.

"Paling banyak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pernah kasih uang berapa?" ujar hakim.

"Paling THR, lumayan Yang Mulia," jawab Kuat.

"Berapa?" kata hakim.

"10 juta," kata Kuat.

Hakim Wahyu pun menanyakan bagaimana perasaan Kuat Ma’ruf ketika disodorkan amplop berisi ratusan juta.

Kuat sekilas berpikir Ferdy Sambo sedang bercanda.

"Waktu dikasih uang Rp 500 juta apa yang ada di pikiran saudara?" tanya hakim.

"Waktu itu saya berpikiran, ini Bapak lagi pusing begini lagi stres begini malah bercanda," ujar Kuat.

"Tapi uangnya ada?" tanya hakim lagi.

"Saya enggak lihat, orang dalam amplop," kata Kuat.

Dalam kesaksiannya pada sidang Rabu kemarin, 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan tidak pernah menjanjikan uang kepada ketiganya.

Ia mengaku hanya berjanji untuk merawat keluarga mereka.

“Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia,” kata Sambo ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, Rabu (7/1/2023)/

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Ferdy Sambo terhadap pertanyaan hakim yang mempertanyakan apa yang ia janjikan pada tiga terdakwa lainnya pada 10 Juli 2022.

Ferdy Sambo mengaku memang memanggil ketiga terdakwa untuk menanyakan hasil pemeriksaan pada 10 Juli untuk memastikan jawaban mereka sesuai dengan skenarionya.

“Saya pasti menanyakan, ‘Gimana jawaban kamu?’, ‘Masih, Bapak. Sesuai petunjuk Bapak’, ‘Ya sudah, akan saya perhatikan keluarga kamu dan saya akan jamin, karena kamu sudah mau menjalankan cerita yang sudah saya buat itu’,” kata Ferdy Sambo di persidangan, menirukan percakapan dengan ketiga terdakwa lainnya. 

Namun pengakuan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian Richard Eliezer cs di persidangan.

Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan pada saat itu ia dipanggil ke ruang kerja bekas atasannya di lantai dua rumah pribadi Jalan Saguling 3.

Bersama dua terdakwa lain, Kuat dan Ricky, ia dijanjikan uang Rp 1 miliar, sedangkan Kuat dan Ricky dijanjikan masing-masing Rp 500 juta. 

Ketiganya mengaku sempat ditunjukkan uang dolar dalam amplop putih.

Namun, Ferdy Sambo janji memberikan uang itu pada bulan depan jika kasus kematian Brigadir J dihentikan.

Ferdy Sambo saat itu memberikan masing-masing iPhone 13 Pro Max.

Ia pun memerintahkan mereka memindahkan kartu sim dari handphone lama ke iPhone tersebut.

Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Putri Candrawathi juga hadir saat pemberian imbalan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pada 7 Desember 2022, Ferdy Sambo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah momen pertama dia dihadapkan dengan tiga terdakwa.

Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Divisi Propam itu mengatakan ia tidak pernah menyusun rencana pembunuhan, baik di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 maupun di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga seperti yang didakwakan jaksa.

Ia mengatakan hanya meminta Richard untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan ketika ditanya soal dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo juga mengatakan tidak pernah memakai sarung tangan hitam.

Ia juga membantah menyuruh Richard menembak saat berhadapan dengan Yosua di ruang tengah rumah dinas.

Ferdy Sambo mengaku hanya menyuruh Richard menghajar Yosua.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal