VONIS.ID - Berikut ini rekap lengkap hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Empat terpidana yang menjalani sidang putusan banding, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, kesemuanya tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang persidangan PT DKI Jakarta.
Namun, Majelis Hakim tetap membacakan seluruh putusannya.
Seperti diketahui, keempat terpidana mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bagaimana hasilnya, berikut ulasannya seperti dilansir dari detik.com:
Ferdy Sambo
Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.