Lama mencari, namun keberadaan korban tak jua ditemukan. Hingga memasuki waktu petang, kerabat di rumah mengabari kalau sang anak sudah pulang. Setelah mendapat kabar tersebut, orang tua pun langsung menuju ke rumah.
“Tiba di rumah, pelapor mendapati anaknya dalam kondisi menangis. Ibu korban dengan lembut mencoba mendekati anaknya untuk mendapatkan cerita tentang alasan tidak pulang semalam,” tambahnya.
Dalam ceritanya, korban mengungkapkan bahwa ia telah mengalami tindak persetubuhan oleh pacarnya di sebuah rumah indekos.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban kontan naik pitam. Dan segera melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.
Dengan cepat, petugas yang mendapat laporan yang bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di indekosnya, pada Senin (28/8/2023).
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakan ini mencerminkan keseriusan hukum dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia,” pungkasnya. (tim redaksi)