VONIS.ID - Potensi ancaman masih bisa terjadi kepada Richard Eliezer alias Bharada E, setelah mendapatkan vonis 1,6 tahun dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan ancaman itu belum terjadi, melainkan baru potensi semata.
Ia hanya menyebut potensi ancaman itu bisa saja muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memiliki kekuatan yang besar.
Hanya saja, Hasto tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok yang memiliki kekuatan besar itu.
"Potensi itu karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa, dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023), dilansir dari Viva.co.id.
Sementara itu, untuk ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer, sejauh ini kata Hasto belum ada.
Pun, jika menerima ancaman, keluarga Richard Eliezer diharapkan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk ditindaklanjuti oleh LPSK.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum," jelasnya.
(redaksi)