Rabu, 15 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Ricuh! Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK Memakan Korban, 1 Warga Tewas dan 2 Terluka

Rabu, 11 Januari 2023 5:51

WAWANCARA - Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Papua Lukas Enembe/ Foto: Portal Nawacita

VONIS.ID - Kondisi di Jayapura memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Bahkan, proses keberangkatan Lukas Enembe ke Jakarta, sampai memakan korban jiwa, Selasa (10/1/2023).

Kericuhan sempat terjadi di sekitar Mako Brimob Kotaraja saat KPK membawa Lukas Enembe.

Akibat kejadian tersebut, dua orang ditangkap Polisi.

Kericuhan kembali terjadi di sekitar Bandara Sentani ketika tim KPK membawa Lukas Enembe ke pesawat untuk diterbangkan ke Jakarta.

Dalam peristiwa itu, satu orang tewas dan dua terluka.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyatakan, Polda Papua tidak meningkatkan status keamanan.

"Kita tidak menetapkan status siaga, kegiatan kepolisian yang kita tingkatkan, kita tingkatkan jumlah patroli dan personelnya, jadi kegiatan rutin yang kita tingkatkan," ujar Benny saat dihubungi melalui sambungan telepon, dilansir dari Kompas.com.

Benny menyebut, seluruh personel di Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura disiagakan untuk mengantisipasi aksi susulan.

Benny menambahkan, situasi keamanan di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura telah kondusif.

Tak ada lagi konsentrasi massa di fasilitas umum.

"Kami mengimbau semua pihak tidak mudah terprovokasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Benny.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.

Menurut informasi, Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Beberapa panggilan yang dilayangkan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Lukas berdiam di rumahnya.

Lukas pertama kali muncul di tengah publik saat meresmikan Kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal