Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan.
Terlebih saat ZC mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Kota Tarakan berinisial U alias G.
Tak berselang lama, U pun diamankan petugas, barang buktinya berupa tiga poket sabu seberat 73 gram gram sabu-sabu.
“Dua hari berselang, jajaran Sareskoba kembali lagi mengamankan pelaku berinisial U terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. Dari pelaku berinisial U diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat 73,74 gram sabu,” pungkasnya.
Kedua tersangka ZC dan U dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(redaksi)