VONIS.ID - Vonis kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32) membuat publik kecewa, tak terkecuali Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati.
Ia mengakui pihaknya kecewa dengan putusan kasasi yang menghukum terpidana Gregorius Ronald Tannur (32), yang hanya lima tahun penjara.
Padahal majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Artinya terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari hukuman kami kecewa. Tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah," ujar Mia, Minggu (28/10).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan.
Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tuntutan yang kami ajukan pidana 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti yang mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).
"Dalam pembuktian proses persidangan sesuai bukti yang kami miliki, mulai CCTV, semua peristiwa jadi petunjuk terhadap apa yang kami tuangkan dalam tuntutan kami," pungkasnya. (*)