Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

RZ Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Selasa, 14 Maret 2023 19:9

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa yang didampingin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana saat merilis kasus penangkapan seorang anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba. (IST)

VONIS.ID - Anggota Polri di Balikpapan berinisial RZ, ditangkap rekan-rekannya sendiri akibat terlibat peredaran kasus narkotika, Rabu (1/3/2023).

Pria 43 tahun tersebut diamankan bersama seorang pelaku lainnya, yakni AR (50).

Barang buktinya, berupa 1 poket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 poket besar seberat 30,55 gram.

Dijelaskan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, di Apartemen Green Valley, Balikpapan kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.

“Saat penggerebekan anggota mengamankan pria berinisial AR (50) dan saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu 30,55 gram yang disimpan dalam kamar,” kata Musliadi, Selasa (14/3/2023).

Lanjut dijelaskannya, penyelidikan petugas hingga akhirnya mengamankan AR, di mana memerlukan waktu satu bulan lamanya.

Dari mulut AR, diketahui bahwa kristal haram itu didapatkannya dari seorang petugas kepolisian.

Tak lain adalah RZ yang merupakan salah satu anggota Polri yang bertugas di Polresta Balikpapan.

“Barang itu (Sabu) diakui (AR) dari dia (RZ). Yang bersangkutan ini oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan. Dari pengakuan itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap RZ,” tegasnya.

Musliadi melanjutkan, saat ini kasus itu masih terus dikembangkan.

Sejauh ini diketahui jika para tersangka merupakan jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Terhadap RZ juga sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif,” tuturnya.

Menurut Musliadi, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Kaltim berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Berkaitan dengan narkoba ini kita enggak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal