VONIS.ID - Sidang Paripurna pengesahan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Perda yang digelar oleh DPRD Samarinda, turut dihadiri Wali Kota Andi Harun, Rabu (7/12/2022).
Setelah tahun (2021) lalu Pemkot Samarinda memperoleh peringkat pertama keterbukaan informasi publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Kaltim, untuk kategori pemerintah kabupaten kota, Andi Harun berharap tahun ini Kota Tepian bisa mempertahankan raihan tersebut.
Dengan disahkannya Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik, menguatkan posisi Samarinda sebagai daerah pertama di Kaltim yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Apalagi dengan adanya Perda ini, semakin memantapkan posisi Samarinda sebagai pemerintahan yang pertama telah melaksanakan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik," kata Andi Harun saat ditemui usai Sidang paripurna pada Rabu (7/12/22).
Setelah sah menjadi Perda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mempublikasikan informasi seputar program atau kegiatan yang berhak untuk diketahui publik.
Ada tiga prinsip dari UU keterbukaan informasi publik, yang pertama pada dasarnya semua informasi publik oleh badan publik bersifat terbuka dan mudah di akses.
Kedua, ada informasi publik yang di kecualikan, kemudian ketiga, keterbukaan informasi publik harus dipastikan mudah diakses cepat dan biaya ringan.
’’Penting saya sampaikan tiga prinsip itu karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bersifat terbuka banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara,’’jelasnya.
(redaksi)