"Tadi kalau bung Catsro mencontohkan Balikpapan. Balikpapan dengan landasarn Perwali saja tak bisa keluar izinnya (izin tambang), apalagi Samarinda yang sudah bentuknya Perda," kata Andi Harun.
"Ngurus OSS (Online Single Submission), ngurus apapun (berkaitan dengan izin tambang) tak bisa terproses lebih lanjut. Sekarang semua mesin sekarang yang proses. Jika Perdanya mengatakan tidak ada (tak ada zonasi tambang), dan di perda kita sudah menjadi satu dengan peta Indonesia, itu tak ada lagi zona tambang. Sudah terblok oleh sistem," ujarnya.
Andi Harun lanjutkan bahwa kebijakan dengan tak memasukkan zona tambang dalam RTRW Samarinda, adalah hal fundamental.
"Terlepas siapapun walikota berikutnya, kita ingin memandang Samarinda bisa maju, bisa berkeadaban, dengan tanpa batu bara," ujarnya.
(redaksi)