Rabu, 15 Mei 2024

Update Terkini

Sarjana Pengangguran Asal Kukar Edarkan Uang Palsu Jutaan Rupiah di Samarinda

Senin, 29 November 2021 16:9

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo beserta jajaranya saat merilis hasil ungkapan uang palsu dari tangan pelaku berinisial MT, Senin (29/11/2021) siang tadi/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Peredaran uang palsu alias upal pasalnya masih marak terjadi di Kota Tepian.

Hal ini dibuktikan dengan kembali diamankannya pelaku berinisial MT (31), seorang pria asal Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diringkus petugas pada Jumat (26/11/2021) kemarin.

Diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo jika tim gabungan Jatanras Polda Kaltim bersama Satreskrim Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda beberapa waktu terakhir menerima informasi peredaran upal di Kota Tepian.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya kami dapati pelaku saat hendak bertransaksi di kawasan GOR Segiri Samarinda pada Jumat kemarin," ucap Gulo saat konfrensi pers, Senin (29/11/2021) siang tadi.

Saat diamankan, kata Gulo, pelaku MT tak lagi bisa mengelak.

Sebab dari tangannya petugas mendapati barang bukti uang palsu senilai Rp1,8 juta yang hendak digunakan membeli ponsel bekas.

"Setelah diamankan, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian kami lakukan penggeledahan dikediaman pelaku (Kecamatan Tenggarong Seberang) dan kembali didapati beberapa barang bukti lainnya," beber Gulo.

Barang bukti yang kembali diamankan petugas yakni 1 lembar uang asli pecahan Rp50 ribu. Satu buah dompet beserta amplop cokelat.

Satu unit ponsel dan uang palsu pecahan Rp50ribu sebanyak 117 lembar dengan total nilai Rp5.850.000.

"Selain itu kami juga dapati dua unit printer, tujuh buah tinta suntik, tiner, dan lembaran kertas bahan baku yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu," tambahnya.

Setelah diamankan, kepada polisi, pelaku yang bergelar sarjana sistem informasi komputer ini mengaku telah beraksi sejak 2019.

Tujuan pelaku mengedarkan uang palsu tak lain untuk memenuhi kebutuhan hariannya, sebab sejak 2015 pasca lulus kuliah MT selalu menganggur.

Dalam aksinya, MT dipastikan hanya bekerja dan bergerak seorang diri. Uang palsu yang dicetaknya pun tak pernah diperdagangkan.

Ia hanya menggunakan untuk membeli rokok, servis motor dan membeli kebutuhan sehari-hari lainnya.

"Pelaku ini hanya mencetak pecahan Rp50 ribu. Karena pecahan uang itu cukup mudah buat digunakan ke warung kecil, bengkel motor dan warung foto copy," imbuh Gulo.

Lanjut dijelaskan Gulo, pelaku berhasil melakukan cetak uang palsu berbekal kemahirannya dibidang komputer dan belajar dari video internet.

Aksi pelaku pasalnya juga ditentang oleh keluarga dikediamannya. Namun demikian, hal tersebut tak menyurutkan niatan MT untuk terus mencetak uang palsu dan mengedarkannya.

"Bahkan orang tua pelaku sempat membuang peralatan seperti printer. Tapi diambil kembali dan diperbaiki pelaku. Dan pelaku terua melakukan perbuatannya," ungkap polisi berpangkat balok tiga emas ini.

Penentangan itu pula pasalnya dibenarkan oleh pelaku dihadapan awak media. Aksi nekatnya itu bahkan diakui MT bermula dari coba-coba dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

"Ya coba-coba aja, karena penasaran. Dan ternyata berhasil. Bikinnya dikit aja, sehari biasa gunakan satu lembar aja," ucap MT.

Saat beraksi mengedarkan uang palsu, MT biasanya bergerilya pada malam hari. Guna menghindari aksinya ketahuan para pemilik toko.

"Iya engga pernah ketahuan. Uangnnya pake buat kebutuhan harian. Saya lulus kuliah dari 2015 dan masih menganggur. Baru mulai coba-coba (bikin upal) 2019 kemarin. Bahannya pake kertas, tiner, tinta dan dilukis juga buat hologramnya," beber MT.

Meski menyesal, namun perbuatan MT kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab perbuatannya, MT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan diancam kurungan maksimal 10 tahun penjara. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal