Sabtu, 23 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Sarung Tangan Hitam Sambo, Bukti Penting Pembunuhan Brigadir J?

Sabtu, 12 November 2022 18:16

FERDY SAMBO - Ferdy Sambo saat membawa buku hitamnya/ Foto: IST

VONIS.ID -  Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sarung tangan hitam Ferdy Sambo juga jadi isu menarik. 

Sarung tangan hitam berulang kali disebut Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jaksel

Dalam surat dakwaan JPU terungkap sarung tangan hitam menjadi saksi bisu ketika Ferdy Sambo merenggut nyawa Brigadir J, karena setelah beberapa tembakan pertama Bharada E ternyata belum bisa menghilangkan nyawa Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban," kata Jaksa.

Cerita tentang sarung tangan hitam pertama muncul ketika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut mendengarkan saat suaminya menjelaskan kepada Bharada E tentang skenario pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

 Setelah Bharada E menganggukkan kepala tanda mengerti dan setuju atas rencana jahat itu, Putri Candrawathi lalu berbicara kepada suaminya, Ferdy Sambo, tentang keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya telah dilucuti oleh ajudan lain Ricky Rizal Wibowo. Bharada E pun mengambil senjata itu dan menyerahkannya kepada Ferdy Sambo.

Saat penyerahan itu, Bharada E melihat Ferdy Sambo telah menggunakan sarung tangan hitam sesuai yang diingatkan Putri Candrawathi sebelumnya.

"Pada saat terdakwa Richard Eliezer menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo, terdakwa Richard Eliezer melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban," ungkap Jaksa.

Selanjutnya eksekusi dilakukan. Bharada E menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851. Ada tiga atau empat tembakan yang dilakukan Bharada E hingga membuat korban Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Namun, seperti yang disinggung di atas, Brigadir J ternyata masih hidup. Badannya tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.

Saat itulah, dengan sarung tangan hitam membungkus tangannya, Ferdy Sambo menghampiri korban dan menembak sekali untuk memastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah benar-benar tidak bernyawa.

JPU mendakwa Bharada E dengan pasal Primair Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 "Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Richard Eliezer telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," tegas Jaksa.

Sehari sebelumnya, JPU juga telah mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan pasal yang sama yakni pembunuhan berencna.

Sarung tangan hitam masih menjadi misteri karena belum ditunjukkan JPU. Nanti pada waktunya JPU harus bisa menunjukkan seperti apa sarung tangan hitam itu, sebagai barang bukti saksi bisu Ferdy Sambo renggut nyawa Brigadir J.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal