
VONIS.ID – Penindakan terhadap balap liar, praktik judi jalanan, serta penggunaan knalpot brong menjadi salah satu capaian penting jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda sepanjang tahun 2025.
Hal tersebut terungkap dalam Press Release Akhir Tahun 2025 yang digelar di Markas Polresta Samarinda, Rabu (31/12/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa sepanjang 2025, penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak hanya difokuskan pada pelanggaran administratif semata.
Satlantas diarahkan untuk menindak aktivitas-aktivitas yang berpotensi besar mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Balap liar, judi jalanan, dan knalpot brong ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Dampaknya luas, mulai dari ancaman keselamatan, keresahan masyarakat, sampai pembentukan perilaku negatif di kalangan anak muda,” ujar Hendri.
Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi pada bulan Ramadan 2025. Saat itu, jajaran Polresta Samarinda berhasil membongkar praktik judi balap liar yang kerap berlangsung di kawasan Lembuswana.
Operasi tersebut dilakukan dengan metode tidak biasa, yakni melalui penyamaran oleh Kasatlantas Polresta Samarinda.
Dalam pengungkapan itu, aparat lalu lintas berpura-pura terlibat langsung dalam aktivitas taruhan. Ketika balapan hendak dimulai dan transaksi judi telah terjadi, petugas langsung melakukan penindakan.
“Waktu itu dari pihak Lantas berinisiatif menyamar seolah ikut memasang taruhan. Ketika lomba sudah siap dan hendak dimulai, barulah dilakukan penindakan,” ungkap Hendri.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti uang tunai senilai Rp34 juta yang diduga digunakan sebagai modal taruhan balap liar.
Menurut Kapolresta, pengungkapan ini memberikan efek kejut yang cukup signifikan terhadap para pelaku.
“Alhamdulillah, ini bisa mengurangi intensitas balap liar di Samarinda. Tapi perlu saya garis bawahi, ini baru mengurangi, belum meniadakan sepenuhnya. Karena itu upaya ini terus kami lanjutkan,” tegasnya.
Hendri menilai balap liar telah berkembang menjadi fenomena sosial yang kompleks.
Selain membahayakan pelaku dan pengguna jalan lain, aktivitas tersebut juga kerap melibatkan remaja dan pemuda usia produktif yang seharusnya dilindungi dari risiko kecelakaan dan jerat hukum.
Memasuki tahun 2026, Polresta Samarinda memastikan penanganan balap liar akan menjadi salah satu prioritas utama.
Satlantas disebut telah menyiapkan sejumlah strategi dan pola penindakan baru agar aktivitas serupa tidak kembali marak, terutama di titik-titik rawan yang selama ini menjadi arena balap ilegal.
“Insyaallah di tahun 2026, Pak Kasatlantas dan jajaran sudah memiliki kiat-kiat dan strategi khusus agar balap liar ini jangan sampai terjadi lagi,” katanya.
Namun demikian, Hendri menegaskan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Oleh karena itu, Polresta Samarinda juga mendorong solusi jangka panjang melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Samarinda.
Salah satu langkah yang tengah dikomunikasikan adalah penyediaan sarana dan lintasan balap resmi bagi anak muda yang memiliki minat dan bakat di dunia otomotif.
Dengan adanya fasilitas yang aman dan legal, diharapkan hobi balapan dapat disalurkan tanpa membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
“Kami sudah komunikasikan dengan pemerintah kota agar disiapkan tempat dan sarana yang aman dan formal. Jadi anak-anak kita yang memang punya hobi balapan bisa menyalurkannya dengan benar,” jelas Hendri.
Selain balap liar dan judi jalanan, penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian serius jajaran Satlantas Polresta Samarinda.
Sepanjang tahun 2025, polisi berhasil menyita sebanyak 470 knalpot brong dari berbagai operasi penertiban lalu lintas yang digelar secara rutin maupun insidentil.
Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan lalu lintas dan menjadi salah satu sumber kebisingan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.
“Untuk barang bukti knalpot brong sudah kami siapkan. Nanti akan kita lakukan pemusnahan secara bersama-sama,” ungkap Hendri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Samarinda juga menyampaikan rencana pemusnahan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025.
Selain knalpot brong, barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Langkah tersebut, kata Hendri, merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polresta Samarinda dalam penegakan hukum serta upaya menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, menciptakan ketertiban lalu lintas dan keamanan kota tidak bisa dilakukan secara parsial.
Diperlukan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas, pendekatan preventif, serta kolaborasi lintas sektor agar hasilnya dapat berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan Kota Samarinda yang tertib, aman, dan nyaman. Terutama bagi generasi muda kita, agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (*)
