VONIS.ID - Pengawasan dan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang penjualan minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (10/8/2022).
Sejak sebulan terakhir bergerak, Satpol PP Samarinda sedikitnya berhasil mengamankan 429 miras ilegal dari dua warung kelotong yang dirazia petugas.
Diungkapkan Kasi Oprasional Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan dua warung yang dirazia itu berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang dan Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Dalam 1 bulan terakhir kami sudah dua kali bergerak. Pertama di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya salah satu warung sembako (kelotong) kami amankan miras sebanyak 209 botol," ucap Benny kepada awak media, sore tadi.
Tak hanya itu, lanjut Benny, pada kegiatan selanjutnya yang menyasar warung kelotong di Jalan KS Tubun petugas kembali mengamankan ratusan botol miras ilegal lainnya.
"Di warung itu kami kembali mengamankan 150 botol miras beserta 70 kaleng minuman serupa," imbuhnya.
Lantaran tidak dapat menunjukkan izin penjualan miras serta menyalahi aturan Pemerintah Daerah. Ratusan botol miras tersebut akhirnya disita petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Samarinda.
"Penertiban itu juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Samarinda," tegas Benny.
Untuk toko yang berjualan miras tanpa izin. Satpol PP akan melakukan pemanggilan. Bila berdasarkan penyidikan terbukti melanggar maka akan disidangkan.
"Sudah berulang kali mereka berjualan miras tanpa izin. Dan untuk barang bukti yang kami sita akan dilakukan Pemusnahan nantinya," ujarnya.
(redaksi)