
VONIS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sepanjang Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek di bawahnya berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 35 tersangka pria dan barang bukti hampir 900 gram sabu-sabu.
Hasil pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar sepanjang tahun 2025, sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Minyak.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS Manggala, mengatakan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja simultan antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran yang rutin melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan peredaran narkoba.
“Sepanjang Oktober 2025, kami berhasil mengungkap 32 kasus dengan total 35 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 878,63 gram sabu-sabu dan 218 butir obat keras, dengan nilai ekonomi keseluruhan lebih dari Rp 1,3 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Balikpapan, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan estimasi kepolisian, dari total sabu yang berhasil disita tersebut, sekitar 2.929 jiwa berhasil diselamatkandari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara dari penyitaan obat keras jenis Pil Yarindo, sebanyak 73 jiwa turut terselamatkan dari risiko kesehatan yang fatal.
“Jika seluruh barang bukti itu beredar di masyarakat, dampaknya bisa sangat besar, bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tegas Yoshimata.
Menurutnya, kasus terbesar yang berhasil diungkap pada Oktober ini melibatkan tersangka Alias Ramadan, yang berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu milik seorang bandar berinisial K.
Dari tangan Alias Ramadan, polisi menyita 750 gram sabu-sabu yang disembunyikan di kediamannya di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
“Peredaran jaringan ini cukup rapi karena menggunakan sistem simpan jejak atau ‘mapping’. Jadi, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual,” jelasnya.
AKP Yoshimata menjelaskan, pola peredaran narkoba di Balikpapan kini semakin canggih. Para pelaku umumnya menggunakan sistem transaksi tanpa tatap muka. Barang haram diletakkan di lokasi tertentu, dan pembeli hanya perlu mengambil sesuai titik koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan instan.
Dari 32 kasus yang terungkap, 22 kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan 25 tersangka dan total barang bukti 867,71 gram sabu, sedangkan 10 kasus lainnya diungkap jajaran Polsek dengan 10 tersangka dan 10,92 gram sabu.
Polisi juga menemukan beberapa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas.
“Ada pelaku yang sudah pernah kami tangkap sebelumnya, namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Ini menunjukkan bahwa efek jera masih perlu diperkuat,” kata Yoshimata.
Selain itu, dari pengungkapan kasus obat keras, polisi turut mengamankan tersangka berinisial IK (24), yang kedapatan mengedarkan ratusan butir obat tanpa izin edar resmi.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Menurut polisi, hukuman berat perlu diterapkan agar menimbulkan efek jera, mengingat peredaran narkoba bukan hanya tindak kejahatan biasa, tetapi juga kejahatan yang merusak sendi kehidupan sosial dan moral masyarakat.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa bahaya narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga mengganggu sistem saraf, pola pikir, dan kesehatan mental.
“Narkoba dapat merusak sistem saraf secara serius, mengganggu pola pikir, dan meningkatkan risiko depresi serta overdosis. Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga masalah kemanusiaan,” ungkapnya.
Polresta Balikpapan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui Call Center 110dan kanal aduan lainnya. Informasi dari warga disebut sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Terima kasih kepada masyarakat Balikpapan yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Tanpa dukungan warga, pengungkapan sebesar ini sulit dilakukan,” ujar Ipda Sangidun.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor, karena pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Polresta Balikpapan akan terus berkomitmen memperkuat sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menjaga kota ini dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Kapolresta Balikpapan menegaskan bahwa pengungkapan besar selama Oktober ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan operasi berkelanjutan. Fokus ke depan, pihaknya akan meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan seperti pelabuhan, penginapan, serta jalur-jalur masuk lintas kota.
“Ini bukan capaian akhir. Kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk mewujudkan Balikpapan yang bersih dari narkoba. Tujuannya bukan sekadar penegakan hukum, tapi penyelamatan generasi,” tegasnya dalam rilis resmi.
Komitmen ini juga sejalan dengan visi “Indonesia Emas 2045”, di mana pemberantasan narkoba menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Dengan hasil pengungkapan 32 kasus dalam sebulan, Polresta Balikpapan berharap capaian ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci utama memerangi peredaran narkotika di daerah.
(tim redaksi)
