Jumat, 1 November 2024

Sebelum Dieksekusi, Terpidana Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Melarikan Diri ke Muara Kaman

Kamis, 28 Juli 2022 19:27

EKSEKUSI - Ardiansyah terpidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim menggunakan kursi roda saat dieksekusi tim gabungan di kediamannya pada Rabu (27/7/2022) sore kemarin/ Foto: IST

VONIS.IDSebelum diesekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/7/2022) kemarin, rupanya Ardiansyah (53) yang berstatus terpidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sempat melarikan diri ke daerah Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Hal itu diungkapkan Mohamad Mahdy, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui siaran tertulis yang diterima media ini pada Kamis (27/7/2022).

Dalam siaran tertulisnya, Mahdy menjelaskan bahwa kalau penahanan terpidana Ardiansyah telah ditangguhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sejak 18 Oktober 2019 lalu. Namun saat jaksa eksekutor hendak melaksanakan putusan kasasi, terpidana tidak kooperatif hingga tim pun menyambangi kediaman terpidana namun tidak menemukan keberadaanya. 

"Ternyata terpidana melarikan diri untuk bersembunyi di wilayah Muara Kaman (Hulu Sungai Mahakam) kemudian terpidana dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir kembali menetap di Kota Samarinda sampai akhirnya tim Tabur Kejaksaan Agung RI , Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 Pukul 18.15 Wita berhasil mengamankan terpidana di kediamannya," ucap Mahdy. 

Setelah kabur dari pelariannya, terpidana Ardiansyah akhirnya berhasil diesekusi petugas saat berada di kediamannya Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada Rabu (27/7/2022) pukul 16.40 Wita. 

"Selanjutnya terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor pada kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas guna pelaksanan Eksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 2964K/Pid.Sus/2020 tanggal 08 Oktober 2020 kemudian Terpidana di bawa ke LAPAS Kelas IIA Samarinda jl. Jendral Sudirman Samarinda guna menjalani pidana badan," bebernya.

Untuk diketahui, terpidana Ardiansyah sebelumnya telah dinyatakan secara sah dan terbukti melawan hukum. Sebab dirinya melakukan praktik korupsi dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp. 3.638.147.500.

"Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambahkan dengan UU no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," tegasnya. 

Lebih jauh diungkapkannya, Ardiansyah merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi, NATIONAL PARALYMPIC COMITTE (NPC) Pemprov Kaltim medio 2022 dan di vonis bersalah Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Berdasarkan Putusan Mahkmah Agung dengan Nomor Putusan 2964K/Pid.Sus/2020 tanggal 08 Oktober 2020.

"Adapun amar putusan kasasi adalah sebagai berikut. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ll/Terdakwa ARDIANSYAH bin SALIMI (aim) tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 6/PID-TPK/2020/PT SMR tanggal 09 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 25/Pid.Sus- TPK/2019/PN Smr tanggal 30 Januari 2020 tersebut mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi," urai Mahdy. 

Tak berhenti sampai di situ, pengadilan pasalnya juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, putusan hukum juga memberikan sanksi Ardiansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.638.147.500,00 dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Juga embebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal