VONIS.ID - Pengakuan terbaru Yahya Waloni, sempat sebut Injil kitab palsu hingga pelesetkan istilah penting agama Nasrani, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama itu klaim cuma bercanda.
Persidangan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang menyeret Yahya Waloni kembali dilanjutkan.
Dalam pengakuan terbarunya, Yahya Waloni menjelaskan duduk perkara menyebut Injil atau Alkitab adalah kitab palsu dan fiktif.
Menurutnya, pernyataan tersebut awalnya hanya gurauan alias bercanda, namun justru mencederai agama Nasrani.
Kemudian Yahya Waloni menyadari bahwa candaan yang ia lontarkan terlampau kasar dan tak beretika.
Oleh karena itu, Yahya Waloni meminta maaf atas ucapannya.
"Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar.
Etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf," ujar Yahya Waloni dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021) mengutip CNN Indonesia.
Yahya Waloni mengakui bahwa candaannya itu juga terbawa emosi jemaah yang kala itu merespons dengan gelak tawa.
Tak cuma Injil atau Alkitab yang dihina, Yahya Waloni mengaku sempat memelesetkan sejumlah nama penting menurut agama Nasrani dalam ceramah.
Ia memelesetkan Roh Kudus menjadi roh kudis, Stepanus diubah menjadi tetanus.
Menurut pengakuannya, ia tak mengira candaan itu memantik amarah masyarakat.
"Motivasi saya hanya karena bertujuan untuk candaan.
Saya baru menyadari bahwa hal tersebut menyebabkan meresahkan masyarakat," katanya.
Selain itu, Yahya Waloni juga tak mengetahui bahwa ceramahnya disiarkan secara langsung.
Meski demikian, Yahya Waloni menyadari bahwa pernyataan itu tak semestinya diucapkan.
"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," ucapnya.
Yahya Waloni juga mengakui bahwa pernyataan serupa juga pernah dilakukan dalam sesi ceramah pada kesempatan dan tempat berbeda, salah satunya di Masjid Kauman, Pekalongan, Jawa Tengah.
"Apakah pernah ceramah di tempat lain seperti Masjid Kauman Pekalongan?" Tanya jaksa.
"Pernah"
"Pernah kata-kata itu diselipkan?"
"Pernah-pernah," kata Yahya.
Muhammad Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ia melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Akibat ulahnya, Yahya Waloni juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.
Pernyataan Yahya Waloni itu disampaikan saat memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.
"Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, bible Kristen itu palsu.
Lapor memang ini fakta ilmiah, kajian ilmiah," penggalan kalimat Yahya Waloni dalam ceramahnya.
(*)