Senin, 25 November 2024

Advertorial Pemkab Kukar

Sekda Minta BKPSDM Kukar Sosialisasikan Informasi Pengangkatan PPPK ke Masyarakat Luas

Jumat, 17 Mei 2024 9:33

Sekda Kukar, Sunggono saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Teknis Kepegawaian dalam rangka Mewujudkan ASN Profesional, Unggul dan Berbudaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, di ruang serbaguna lantai I kantor Bappeda Kukar, Kamis (16/5/2024).

Pengangkatan PPPK berdasarkan atas dasar hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tujuan Pengangkatan PPPK adalah Memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang profesional, efektif, dan efisien, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Mewujudkan pemerintahan yang baik.

"Kita memerlukan koordinasi yang kuat antara semua dinas dan badan, pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, serta sensitivitas yang tinggi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, rakor ini menjadi sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama dan siap untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," harapnya.

Dalam Surat Pertanggung Jawaban Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Nomor : B-319/BKPSDM/PPI.2/810/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, yang di tanda tangani oleh Bupati Kukar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bahwa data honorer yang masuk dalam database BKN sebanyak 6.766 Orang, yang kemudian di tahun 2023-2024 telah dilaksanakan pengadaan PPPK dari tenaga Khusus dan Umum sebanyak 2.303 yang dinyatakan lulus dan telah menerima SK PPPK nya, sehingga dari jumlah 6.766 diatas di kurangi dari jumlah yang lulus PPPK 2023 yang masuk database BKN, didapatkan usulan untuk pengadaan PPPK tahun 2024-2025 sebanyak 4.906 orang dan telah ditandatangi Persetujuan Prinsip dan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kukar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Proses Pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK untuk Kukar akan diadakan pada bulan Juni tahun 2024 dengan Jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan sebanyak 4.906 Orang.

Pelaksanaan seleksi akan diadakan dengan 3 tahap sesuai jadwal yang di tentukan.

"Dalam pelaksanaannya, kita harus menjamin transparansi dan keadilan. Setiap proses seleksi PPPK harus dijalankan dengan sistem yang fair, kompetitif, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip meritokrasi yang kita anut. Saya mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses ini, sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat lolos seleksi," ujarnya.

Dengan dilaksanakannya Rakor Kepegawaian ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat memahami dan melaksanakan kebijakan pengangkatan PPPK dengan sebaik-baiknya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal