Senin, 25 November 2024

Selundupkan 2 Kg Narkoba di Selangkangan, 4 Kurir Dibekuk Polda Kaltim

Kamis, 5 September 2024 18:18

Jajaran Polda Kaltim saat merilis kasus ungkapan 2 kilogram sabu yang dibawa 4 kurir dengan modus disimpan dalam selangkangan. (IST)

VONIS.ID, BALIKPAPAN – Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seperti tidak ada habisnya di Kalimantan Timur.

Sebab pada ungkapan terbaru, jajaran Polda Kaltim kembali menggagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan 4 pelaku bernama SR, AI, AM dan NP.

Dalam pengungkapan itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud Hidayat menjelaskan kalau para pelaku melakukan aksi dengan cara menyimpan sabu di dalam selangkangan mereka untuk melewati petugas di bandara.

Meski keempat pelaku sempat berhasil, namun mereka tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang di Balikpapan, pada 28 Agustus 2024 kemarin.

“Awalnya kami mendapatkan informasi barang haram ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dan akan diedarkan di Balikpapan. Setelah kami lakukan penyamaran dengan metode undercover buy, keempat tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” jelasnya, Kamis (5/9/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram.

Sementara terkait modus penyelundupan, Makhfud merinci para pelaku menyembunyikan paketan sabu dalam selangkangan yang dibalut dengan celana dalam.

“Dua dari tersangka, yakni SR dan AI telah menggunakan modus ini tiga kali dalam pengiriman dari Pontianak. Mereka menyelundupkan sabu yang berasal dari Malaysia, dengan tujuan sebelumnya ke Jakarta dan Banjarmasin dan kali ini mereka berencana mengirim ke Balikpapan,” bebernya.

Sementara dua pelaku lainnya yakni AM dan NP mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman narkoba tersebut.

Dalam upaya penyelundupan tersebut, para pelaku menyebut dijanjikan upah Rp 10 juta per paketan sabu dengan berat 500 gram.

“Total barang bukti yang kami sita dari operasi ini mencapai 2 kilogram dengan nilai sekitar Rp3 Miliar. Barang tersebut rencananya akan dibagi, satu kilogram untuk Balikpapan dan satu kilogram lainnya untuk Banjarmasin,” terangnya

Empat tersangka ini pun disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Dari hasil introgasi mereka ini mendapat perintah dari pria berinisial B yang juga tinggal di Pontianak. Kami masih memburu pelaku," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal