VONIS.ID - Seorang karyawan perusahaan tambang inisial EWL (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan sparepart alat berat.
Diketahui pelaku merupakan karyawan di perusahaan yang berlokasi di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Berau.
Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto mengatakan, aksi penggelapan itu terjadi saat seorang mekanik mengembalikan sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465.
“Oleh pelaku, sengaja tidak dicatat dan tidak dikembalikan ke rak gudang penyimpanan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).
Dijelaskannya, aksi pelaku akhirnya terungkap ketika jam pulang kerja tiba, saat pemeriksaan di Pos 1 oleh petugas keamanan perusahaan.
“Saat diperiksa, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465 di dalam kotak nasi bungkus ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa oleh pelaku. Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
(redaksi)