Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Seorang Pria di Balikpapan Nekat Curi Ponsel Tetangga untuk Beli Narkoba

Kamis, 16 Juni 2022 19:52

DITANGKAP - SK yang hanya tertunduk lemas setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikediaman tetangganya pada pekan lalu/ Foto: VONIS.ID

VONIS.IDSeorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial SK (30) terpaksa harus berhadapan dengan pihak berwajib sebab terbukti mencuri ponsel milik tetangganya. 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, kejadian itu tepatnya terjadi di Jalan Jenderal Sudirman RT 03, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota pada Minggu (5/6/2022) lalu. 

Saat itu pelaku yang merupakan warga di RT 4 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota itu nekat memanjat rumah tetangganya. Saat berhasil naik ke lantai dua, pelaku langsung masuk dari pintu yang tidak terkunci.

"Korban sedang terlelap tidur, sehingga dengan mudah mengambil tiga unit handphone milik korban," tutur Kompol Rengga, Kamis (16/6/2022).

Setelah berhasil menggasak ponsel korbannya, pelaku secepat kilat langsung mengeluarkan justru langkah seribu alias kabur.

Meski berhasil, namun tindakan pelaku akhirnya diketahui setelah dirinya menjual ponsel curian kepada tetangga yang lain. 

"Tersangka menjual barang curiannya kepada tetangga korban. Disitulah awal kecurigaan korban setelah melihat HP yang dibeli tetangganya mirip dengan miliknya," jelas Rengga.

Berbekal informasi korban, polisi pun bergegas melakukan pengembangan. Walhasil, SK pun berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan lain yang belum sempat dijual. 

"Pelaku menjual barang curian tersebut seharga Rp2,7 juta. Hasilnya ia gunakan untuk beli sabu," ungkapnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. 

"Sekarang kasusnya masih terus kami kembangkan untuk dugaan lokasi pencurian lainnya," katanya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal