VONIS.ID - Seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial SK (30) terpaksa harus berhadapan dengan pihak berwajib sebab terbukti mencuri ponsel milik tetangganya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, kejadian itu tepatnya terjadi di Jalan Jenderal Sudirman RT 03, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota pada Minggu (5/6/2022) lalu.
Saat itu pelaku yang merupakan warga di RT 4 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota itu nekat memanjat rumah tetangganya. Saat berhasil naik ke lantai dua, pelaku langsung masuk dari pintu yang tidak terkunci.
"Korban sedang terlelap tidur, sehingga dengan mudah mengambil tiga unit handphone milik korban," tutur Kompol Rengga, Kamis (16/6/2022).
Setelah berhasil menggasak ponsel korbannya, pelaku secepat kilat langsung mengeluarkan justru langkah seribu alias kabur.
Meski berhasil, namun tindakan pelaku akhirnya diketahui setelah dirinya menjual ponsel curian kepada tetangga yang lain.