VONIS.ID - Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, menyampaikan rencana tata ruang Kalimantan Timur akan direvisi dalam waktu dekat.
Saat ini pemerintah provinsi menunggu ditekennya Undang-Undang Provinsi Kaltim oleh Presiden Jokowi.
"Undang-Undang Provinsi Kaltim sudah disahkan DPR RI, tinggal menunggu pengesahan dan penandatanganan UU Kaltim oleh Presiden Jokowi," ungkapnya.
Syafranuddin menegaskan, RTRW Kaltim akan melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara, dan Undang-Undang Provinsi Kaltim.
Ibu Kota Nusantara, berdasarkan pasal 6 Undang-Undang nomor 3 tahun 2022, memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare.
Sedangkan wilayah perairan laut dipatok seluas 68.189 hektare.
Luasan-luasan IKN inilah yang akan turut disesuaikan dalam revisi RTRW Kaltim nantinya.
"Terlebih daerah Penajam Paser Utara, Kukar, dan Balikpapan, yang berdekatan dengan kawasan IKN, perlu ditegaskan tapal batasnya. Tidak menutup kemungkinan daerah lain juga ikut disesuaikan dalam RTRW," katanya.
(advertorial)