Sabtu, 6 Juli 2024

Setelah Bunuh Pegawai Honorer, Kekasih Wanita di Nunukan Membuat Cerita Palsu

Jumat, 28 Juni 2024 18:25

Pelaku pembunuhan seorang pegawai honorer di Nunukan yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN - Kekasih wanita bernama Bahdaniar alias Emi (32) yang nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Yohanes Sutoyo (44) di Nunukan, Kalimantan Utara sempat membuat cerita palsu untuk menutupi aksi kejinya.

Diketahui bahwa pasca membunuh sang kekasih di kediaman mereka, Jalan Tanjung, RT 24, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan pada Selasa (25/6/2024) pukul 03.30 Wita kemarin, pelaku lantas melapor kalau pelaku pada kejadian itu adalah lelaki bernama Unding.

Kala itu, pelaku berdalih kalau dirinya bersama korban sedang asyik tidur dan tiba-tiba Unding masuk ke kediaman mereka. Tujuan Unding diceritakan hendak mencuri dan memperkosa pelaku.

"Iya awalnya pelaku membuat keterangan palsu, kepada anggota Polsek awalnya dia mengaku ada yang mau menyetubuhinya saat tidur di kamar bersama korban," jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, Jumat (28/6/2024).

Dari cerita pelaku, kala itu si laki-laki hendak memperkosanya. Kontan dia yang terbangun langsung berteriak, hingga membuat kekasihnya yang tak lain adalah korban juga turut terbangun.

"Cerita dari pelaku dia sempat teriak sehingga korban bangun, pas saat laki-laki itu mau kabur sempat dihalangi korban dan terjadi penganiayaan," tambahnya.

Usai itu, pelaku kemudian berpura-pura meminta pertolongan sambil memegang korban yang sudah bersimbah darah untuk menarik perhatian tetangganya. Namun cerita palsu pelaku akhirnya diungkap setelah polisi melakukan pra rekonstruksi kejadian.

Selain pra-rekonstruksi, polisi juga memeriksa sedikitnya keterangan delapan saksi termasuk anak pelaku yang tinggal serumah dengan mereka. Pemeriksaan itu polisi pun menemukan perbedaan keterangan antara pelaku dan anaknya.

"Dengan adanya tidak persesuaian keterangan anak pelaku dengan keterangan awalnya, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku dan dilakukan pra-rekontruksi," bebernya.

Kejanggalan mulai terungkap saat polisi mendapat kesaksian dari anak pelaku yang mengatakan dirinya sempat mendengar keributan orang tuanya. 

Selain itu polisi selanjutnya juga memburu keberadaan Unding. Saat berhasil ditemukan petugas, Unding kala itu mengaku kalau di hari kejadian dia sedang berada di kebun.

Yang mana keberadaan kebun Unding berjarak lebih dari 30 menit dari lokasi kejadian. Dengan kejanggalan tersebut polisi terus mendalami kasus kematian pegawai honorer tersebut.

Kecurigaan petugas semakin kuat, saat pencocokan alat bukti. Salah satunya yakni celana jeans yang berada di depan kediaman korban dan pelaku. Dalam karangan ceritanya, pelaku menyebut kalau celana jeans itu milik Unding. 

Namun saat dicocokan, ukuran celana tak muat dengan Unding dan justru lebih cocok dengan pelaku. Dari situlah kasus perlahan mulai terbongkar. Tepatnya saat polisi memeriksa pelaku dengan intensif. 

“Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan lalu pelaku mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelum nya adalah bohong," bebernya.

Berkabat kerja keras petugas, kasus tewasnya pegawai honorer di Nunukan berhasil diungkap. Sedang pelaku dengan cepat ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin.

"Pelaku kita jerat pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup," tandasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal