Selasa, 26 November 2024

Update Terkini

Sidak SPBU Digelar, Komisi III DPRD Samarinda Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran

Sabtu, 13 November 2021 20:14

SIDAK - Suasana sidak SPBU para anggota Komisi III DPRD Samarinda di kawasan Batu Panggal menemukan banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Mengurai sengkarut antrean truk solar disejumlah SPBU Kota Tepian akhirnya digelar para legislatif DPRD Samarinda pada Kamis (11/11/2021) tadi. 

Seperti yang direncanakan dan dijadwalkan, sidak SPBU ini dilakukan untuk mencari sebab-musabab maraknya antrean truk solar

Dari sidak di SPBU Batu Panggal, Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, para legislatif di Komisi III DPRD Samarinda bersama tim gabungan menemukan dugaan antrean khusus para pengetap solar. 

“Ada jalur khusus untuk antrean pengetap solar yang disediakan pengusaha,” ujar Eko Elyasmoko, Anggota Komisi III DPRD Samarinda.


Disinyalir, jalur khusus antrean pengetap solar bersubsidi ini nantinya akan digunakan untuk kebutuhan industri.

“Kita tengarai untuk kebutuhan industri khususnya pertambangan. Kalau benar itu jelas potensi pidana. Tapi akan kita dalami lebih lanjut lagi,” tambah Politisi Fraksi Demokrat ini.

Informasi yang juga dihimpun para anggota dewan dilokasi sidak juga diketahui jika fasilitas khsusu sengaja diberikan. 

“Pengakuan supir mereka di fasilitasi slot khusus untuk solar industri. Ada pengepulnya juga, jadi seperti terorganisir,” tambah Eko.

Sementara itu, Jasno Anggota Komisi III lainnya yang ikut sidak mengaku geram dengan ulah pengusaha SPBU yang diduga dengan sengaja telah memfasilitasi hal tersebut. 

Bahkan diungkapkan Jasno, sebab antrean yang terjadi dikarenakan pihak SPBU hanya mau melayani dalam waktu tertentu. 

“Solarnya ada tapi tidak melayani pembeli, jadi disuruh tunggu sampe jam 5 sore, wajar kalau ada antrean panjang,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Samarinda menemukan kejanggalan lainnya. Seperti pengisian bahan bakar diluar batas wajar.

Sebab jika merujuk ke aturan daerah, kendaraan roda empat dibatasi 80 liter setiap pengisian bahan bakar. 

Kemudian untuk kendaraan roda enam, 100 liter setiap pengisian, kendaraan yang lebih besar dijatah 200 liter setiap pengisian. 

"Jelas kok aturannya. Ini kita temukan ada yang melebihi aturan. Pelanggaran itu namanya,” ketus Jasno.

Dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan, Jasno juga berharap agar pihak PT Pertamina mampu bersikap dan bertanggung jawab. 

“Tidak mungkin begini kejadiannya kalau tidak ada keterlibatan oknum SPBU atau Pertamina. Harus dicari sampai ke akar ini masalahnya,” pungkasnya. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal