Senin, 6 Mei 2024

Sidang Banding, Sambo Tetap Dihukum Mati

Rabu, 12 April 2023 19:51

FERDY SAMBO DALAM SIDANG - Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan/ Foto: FIN.CO

Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.

Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

(redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal