Selasa, 7 Mei 2024

Update Terkini

Sidang Kasus Sabu 7 Kilogram, Terungkap Fakta Kurir Dijanji Upah Rp14 Juta Sekali Antar

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar kasus peredaran sabu dengan berat fantastis, yang mengungkap pelaku nekat menjadi kurir dengan dijanjikan upah Rp14 juta/VONIS.ID

Keterangan yang disampaikan saksi Zulmi ini, dibenarkan oleh terdakwa Hadi dan Muhtar.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Zulmi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa. Yang diminta untuk saling bersaksi atas perkara mereka masing-masing.

Hadi yang dimintai keterangan sebagai saksi didalam berkas perkara Muhtar, menyampaikan, bahwa dirinya meminta tolong rekannya tersebut untuk mengambil sabu di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan KM 5, Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Terdakwa muhtar ini tahu tidak, kalau kamu mengajak dia itu untuk mengambil Sabu-Sabu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tahu Pak,” jawab Terdakwa Hadi sebagai saksi perkara Muhtar.

“Digaji berapa Muhtar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Belum ada omongan, pak” jawab Hadi.

Hadi lantas menerangkan, niatnya mengajak Muhtar mengambil sabu, hanya lantaran temannya itu memiliki mobil. Dan ajakan itu dijelaskannya secara tidak sengaja.

“Kenapa harus Muhtar yang saudara ajak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak sengaja pak, karena kebetulan ketemu saja,” jawab Hadi.

Hadi mengatakan, dirinya nekat menjemput kiriman sabu tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan rumah tangganya.

Kepada Majelis Hakim, Hadi mengaku, dirinya diperintahkan oleh kenalannya bernama Nanang, yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

Hadi dijanjikam akan menerima upah Rp2 Juta dari perkilogram sabu yang dijemputnya itu.

Hadi kemudian menyampaikan, kalau dirinya tidak mengenal orang di tempat dia menjemput sabu tersebut.

Setelah mengambil sabu, kemudian dia disuruh Nanang untuk mengantarkan kristal mematikan itu ke Jalan Pesut.

Namun belum juga sampai ke lokasi yang telah disebutkan Nanang, Hadi dan Muhtar ditangkap di Jembatan Mahkota II.

Selain itu, Hadi juga mengatakan, kalau tugas menjemput sabu ini sudah yang kedua kalinya. Tugas menjemput sabu pertama seberat 2 Kg, Hadi dibayar Rp 4 Juta.

Untuk penjemputan paketan sabu yang kedua ini seberat 7 Kg dan dijanjikan upah Rp14 juta.

Namun ia belum menerima bayaran lantaran keduluan ditangkap polisi.

“Kalau Muhtar, sudah kamu kasi Uang?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Belum, pak,” jawab Hadi.

Hadi menjelaskan, kalau tugas mengambil sabu dengan membawa Muhtar baru yang pertama kalinya.

Sebelumnya, ia mengaku mengambil paketan sabu sendirian.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal